Satuan Pengawas Internal (SPI) Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Banyumas menggelar rapat koordinasi perdana pada Senin, 25 Mei 2026, di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas. Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.30 WIB tersebut dipimpin langsung Ketua SPI Kwarcab Banyumas, Kak Efi Miftah Faridli.
Rapat dihadiri jajaran SPI, di antaranya Kak Ike dan Kak Feny, dengan fokus utama membahas penguatan fungsi pengawasan internal serta tata kelola organisasi di lingkungan Kwarcab Banyumas.
Dalam rapat tersebut, peserta melakukan pencermatan dan identifikasi terhadap tugas serta peran SPI dalam sistem pengawasan organisasi. Pembahasan menekankan pentingnya kejelasan fungsi SPI agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan bidang lain, khususnya Bidang Organisasi, Kerja Sama dan Hukum maupun Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK).
Ketua SPI Kwarcab Banyumas, Kak Efi Miftah Faridli, menegaskan bahwa SPI memiliki fungsi strategis dalam memastikan tata kelola organisasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan ketertiban administrasi.
“SPI hadir sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi. Karena itu, perlu ada pemetaan tugas yang jelas agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal tanpa berbenturan dengan bidang maupun lembaga lain,” ujarnya.
Selain membahas peran kelembagaan, rapat juga membahas penyusunan Program Kerja SPI Tahun 2026. Program tersebut diarahkan untuk mendukung terciptanya sistem organisasi yang lebih profesional, transparan, dan tertib dalam pelaksanaan administrasi maupun pengelolaan kegiatan kepramukaan di Kwarcab Banyumas.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam rakor adalah perlunya regulasi resmi yang ditetapkan Ketua Kwarcab Banyumas terkait pembagian tugas setiap bidang dan lembaga. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai pedoman pelaksanaan tugas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun adanya tugas organisasi yang terabaikan.
Hal tersebut juga dilatarbelakangi belum tercantumnya secara spesifik keberadaan SPI dalam Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 223 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang.
Dalam waktu dekat, SPI Kwarcab Banyumas juga menjadwalkan agenda rapat koordinasi bersama Sekretaris Cabang yang direncanakan berlangsung pada Juni 2026. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal sinkronisasi tugas dan penguatan sistem tata kelola organisasi di lingkungan Kwarcab Banyumas.
Melalui rakor perdana ini, SPI Kwarcab Banyumas menunjukkan komitmennya dalam mendukung organisasi Gerakan Pramuka yang semakin profesional, tertib administrasi, dan adaptif terhadap kebutuhan tata kelola modern. (Humas/Red)














